Tuntutan Terhadap Ahok Bertentangan dengan Surat Edararan MA

Eramuslim.com – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis 20 April 2017, JPU menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Hal ini pun lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Tuntutan itu sangat bertentangan dengan SEMA Nomor 11/1964 yang memang SEMA itu menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar orang yang terlibat penodaan agama itu nanti dikasih hukumannya sangat berat,” kata Suparji saat berbincang dengan Okezone, Minggu (23/4/2017).

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Pada pembacaan tuntutan, Ahok dituntut dengan menggunakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan, bukan 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sehingga dalam hukumannya, JPU menuntut sangat ringan yakni pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

“Tapi, tuntutan jaksa kan sangat ringan bagaimana memberikan hukuman sangat berat (sesuai SEMA),” katanya.

Tuntutan itu, lanjut Suparji, menunjukkan jaksa tidak independen. Terbukti dari permintaan penundaan pembacaan tuntutan setelah pemungutan suara pada Pilgub DKI selesai dilakukan.

“Terbukti (tidak independen), disampaikan tuntutan setelah Pilkada selesai dan tuntutan hanya sangat minim itu,” tukasnya.(jk/okz)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm