Ulah Djarot, Sehari Sebelum Lengser Naikan Dana Parpol

Eramuslim.com – Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBDP 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI asal PDI-P, Djarot Saiful Hidayat pada hari terakhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum pelantikan Gubernur dan Wagub DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.‎

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara.

“Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara,” ungkap Anies, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Saat mulai bertugas, Anies mengaku, memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 cukup disamakan dengan anggaran sebelumnya.

“Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBD-P 2017,” beber Anies.

Setelah diramaikan bahwa dana Parpol itu naik 10 kali lipat, Anies kemudian buru-buru meminta agar anggaran tersebut diperiksa ulang, kenapa berbeda dengan perintahnya.‎

Ternyata kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 pada tanggal 2 Oktober 2017.