UNINUS KUTUK KERAS OKNUM PENGASUH PESANTREN DI KOTA BANDUNG YANG LAKUKAN PENCABULAN TERHADAP SANTRIWATINYA

 

Eramuslim.com

Uninus Kutuk Keras Oknum Pengasuh Pesantren di Kota Bandung yang Lakukan Pencabulan terhadap Santriwatinya

Bandung, Uninus.ac.id
Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung mengutuk keras pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kota Bandung atas nama Herry Wirawan (HW) terhadap 21 santriwatinya.

Rektor Uninus Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S. menegaskan apa yang dilakukan HW telah menodai lembaga pendidikan, serta melanggar norma agama, hukum, masyarakat, dan melukai harkat kemanusiaan.

“HW harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” katanya, “semoga peristiwa semacam itu tidak pernah terjadi lagi di mana pun,” harapnaya, di ruangannya, Gedung Rektorat Uninus, Jalan Soekarno Hatta Nomor 530 Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Rektor juga mengklarifikasi beberapa media daring yang menyangkutpautkan HW berpendidikan terakhir di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung. Menurutnya, HW bukan lagi mahasiswa Uninus sejak 4 tahun lalu sehingga yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan Uninus.

“Maka perbuatannya itu adalah murni pribadi dan dalam ranah hukum pidana, sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi akademik seperti Uninus,” pungkasnya.

Tangkapan gambar status kemahasiswaan HW di Uninus berdasarkan PDDikti Kemendikbud RI diakses dari http://pddikti.kemdikbud.go.id/

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Uninus Dr. Achmad Mudrikah, M.Pd. menjelaskan memang benar HW pernah terdaftar pada Sekolah Pascasarjana (S2) Prodi Manajemen Pendidikan Agama Islam Uninus pada tahun 2013.

Waktu itu, jelasnya, HW menjadi mahasiswa aktif selama satu semester dengan mengambil 9 mata kuliah. Kemudian, pada semester selanjutnya, yaitu pada 2014, serta semester-semester tahun berikutnya, dia sama sekali tidak pernah aktif lagi.

“Secara aturan, kalau 2 tahun berturut-turut tidak aktif dan yang bersangkutan tidak menyampaikan alasan dan dihubungi pihak kampus juga tidak merespons, berarti sudah drop out dengan sendirinya. Itu aturan yang berlaku di PD DIKTI Kemendikbud RI,” katanya. (AA)