Utang Negara Menumpuk, Anggota Pansus DPR Minta Pemindahan IKN Ditunda

Utang Negara Menumpuk, Anggota Pansus DPR Minta Pemindahan IKN Ditunda

eramuslim.com – Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ) DPR RI Hamid Noor Yasin menyerukan agar pembahasan RUU Ibu Kota Negara ( IKN ) ditunda.

Hal ini mengingat pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar, sementara keuangan negara belum sepenuhnya sehat.

“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid-19,” ujar Hamid, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (12/12/2021).

Menurut Hamid, pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB).

Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, kata Hamid, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.

“Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar,” jelasnya.