Walau Defisit Triliunan, Sri Mulyani Tetap Tambah Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan

Eramuslim.com – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan kenaikan hingga dua kali lipat tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penambahan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam putusan yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus 2019 tersebut, nantinya tambahan tunjangan akan diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuannya, tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.

Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan hanya diberikan dengan ketentuan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah.