Warga Pulau Tambako Mengaku Dipaksa Jual Murah Lahan ke Pengusaha Cina

Eramuslim.com – Warga Desa Pulau Tambako Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana dipaksa menjual lahannya ke Pengusaha asal Cina dengan harga murah, Rp 7 ribu permeter.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum warga La Ode Abdul Faris, Kamis 9 Januari 2020 ditemui di Kendari.

Faris tak sendiri. Ia ditemani oleh beberapa warga yang menolak lahannya dihargai Rp 7 ribu permeter..

Faris menjelaskan, perusahaan Cina dimaksud adalah PT BISHI Industri Group (BIG) yang bergerak di industri baja.

Sekitar 8 Agustus 2019, perusahaan asal Tiongkok ini melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Bombana untuk memuluskan investasinya dengan membutuhkan sekitar 1000 hektare lahan yang meliputi dua desa di Kecamatan Mataoleo yakni, Desa Pulau Tambako dan Desa Tanjucu.

Setelah MoU, belakangan perusahaan mendatangi warga agar mau melepas lahannya dengan harga Rp 7 ribu permeter. Harga yang sangat rendah itu, tentunya ditolak karena tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh dari lahan mereka selama ini.

“Pihak perusahaan telah mematok harga Rp 7 ribu permeter. Harga ini tiba-tiba muncul tanpa ada kesepakatan dengan warga. Warga tidak pernah diajak duduk bersama,” kata Faris.

Setidaknya, ada 43 warga yang menolak dan tetap mempertahankan lahannya untuk tidak dikuasai. Alasannya, bukan soal nilai pembebasan yang rendah melainkan di tanah seluas 100 hektare itu menjadi sumber penghidupan mereka selama ini.