Wasekjen PKB: Aturan Larangan Rangkap Jabatan Jokowi Sudah Tidak Berlaku

Eramuslim – Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengkritik keras sikap Presiden Jokowi atas aturan rangkap jabatan yang dibuatnya. Dalam penuturannya kepada wartawan pada hari Senin (22/01) kemarin, Daniel menyebut aturan rangkap jabatan Jokowi sudah tidak berlaku.

Menurutnya, para menteri dari partai politik sekarang bisa merangkap sebagai pengurus partai. Daniel menilai hal tersebut imbas dari kebijakan Jokowi terhadap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosisal Idrus Marham yang masih menjabat Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif dalam susunan kepengurusan Golkar yang baru.

Namun demikian Daniel tetap menilai presiden memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak menjalankan aturan yang dibuatnya seiring perkembangan situasi politik nasional.

“(aturan rangkap jabantan) sudah tidak berlaku, berarti sekarang semua (menteri) bisa aktif di partai,” ujarnya kepada wartawan.

Saat disinggung mengenai wacana untuk mengangkat kembali menteri dari PKB sebagai pengurus partai, Daniel kebijakan tersebut merupakan kewenangan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Yang pasti, sejauh ini belum ada rapat pengurus pusat yang membahas hal tersebut.

Adapun kader PKB yang saat ini duduk di kabinet Jokowi adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo. (Rmol/ram)