YLKI: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Menyesatkan

“Seharusnya yang dilakukan Aprindo terkait kantong plastik lebih progresif lagi, yakni menggunakan kantong plastik ber-SNI, sesuai rekomendasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan,” jelasnya.

Masifnya penggunaan kantong plastik dinilai Tulus, memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen dan konsumen bersinergi untuk secara radikal mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Seharusnya masalah ini menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat, bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah. Ini menunjukkan pemerintah, seperti KLHK, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), belum ada keseriusan, aias masih memble, untuk menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik,” paparnya.

“Dan seharusnya bukan hanya menyasar retailer modern saja, tetapi pasar-pasar tradisional, misalnya dimulai dari PD Pasar Jaya. Terakhir, bukan hanya kantong plastik saja, tetapi pembungkus plastik untuk kemasan makanan, minuman, kosmetik, pun harus berbasis ramah lingkungan. Karena sampah pembungkusnya itulah sumber pencemaran lingkungan yang sejati,” pungkasnya.(kl/tsc)


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm