Yusril: Harusnya Jokowi Mendengar Aspirasi, Bukan Meringkus Orang-Orang Yang Peduli Terhadap NKRI

Eramuslim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal makar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut diambil Yusril karena menilai beberapa pasalnya yang dijeratkan aparat kepolisian terhadap terduga pelaku makar tidak jelas.

“Kami akan mengajukan uji materi pasal-pasal yang disebut makar ke MK karena Pasal 107, Pasal 104, Pasal 87 dan Pasal 53 yang dijeratkan ke beberapa terduga pelaku, masih belum jelas,” kata Yusril, dalam keterangannya, Jumat (16/12/2016).

yusril-dan-rachma

Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet itu mengungkapkan alasannya melakukan uji materi dilakukan supaya tidak ada lagi pihak-pihak tertentu, terutama kepolisian, sembarangan menggunakan pasal makar untuk menjerat seseorang.

“Ini kami lakukan biar MK yang memberi penafsiran supaya tidak jadi pasal karet. Menggulingkan pemerintahan seperti apa harus jelas supaya aparat penegak hukum tidak salah,” ujarnya.

Menurut Yusril, MK perlu menafsirkan pasal makar tersebut agar ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia aparat kepolisian tidak salah dalam mengartikannya.

Ini dikarenakan pasal makar yang ada dalam KUHP saat ini, sebenarnya hanya istilah yang digunakan oleh Belanda.

“Jika nantinya ditafsirkan semena-mena, yang ada akhirnya melanggar HAM,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga berharap kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet dan Rahmawati Soekarno Putri segera diselesaikan agar tidak menjadi liar.

“Harusnya presiden mendengar aspirasi, bukan meringkus orang-orang yang peduli dengan Indonesia,” tegasnya. (kl/trbn)