Yusril: Ratna Sarumpaet dan Firza Husein Juga Dibebaskan

yusril-dan-rachmaEramuslim.com – Setelah putri Proklamator RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dibebaskan, beberapa tokoh lain yang diduga makar dan ditahan jelang Aksi Bela Islam III turut dibebaskan.

Kabar itu sebagaimana dikatakan kuasa hukum para terduga makar, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa dua terduga lain telah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Firza Hussein dan Bu Ratna Sarumpaet juga sudah meninggalkan Mako Brimob malam ini,” kicaunya dalam akun Twitter pribadi @Yusrilihza_Mhdsesaat lalu, Sabtu (3/12) dinihari.

Sementara terduga lain, lanjut Yusril, masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Ia berharap para tokoh nasionalis ini bisa segera dilepaskan secepatnya.

“Yang laki-laki masih belum dilepaskan dari Mako Brimob. Mudah-mudahan semua mereka segera dilepaskan juga,” harapnya.

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (yk/rmol)