Duri Kecil Dalam UU KPK Baru

Pembatasan penyadapan model UU KPK baru ini, mungkin berlebihan, sama dengan memanggil, bahkan mengucapkan selamat “menggelorakan suap-menyuap.” Inilah duri kecil itu. Bisa fatal. Dititik inilah, suka atau tidak, terlihat kedangkalan imajinasi, skenario pertempuran melawan korupsi. Bahkan lebih jauh cara ini menandai ketidaktahuan pemerintah dan DPR tentang modus utama korupsi, sejauh ini. Padahal modus itulah yang harus dipukul telak, diperangi.

Bila penyadapan itu telah terlihat Presiden dan DPR sebagai singa betina lapar yang selalu siaga menerkam, memandang bahwa tindakan itu tidak efektif, maka tersedia banyak pilihan untuk mengefektifkannya. Ubah saja skema atau jenis sanksinya, bukan malah membatasi atau tidak memungkinkan penyadapan pada level penyelidikan.

Pembatasan ini bisa, sekali lagi, fatal. Tetapi mau apa? Disepanjang jalan fatal itu, harus diakui juga bahwa ketentuan ini sah sebagai sebuah kebijakan hukum dalam perspektif konstitusi.

Jakarta, 16 Oktober 2019 (*)

Penulis: Dr. Margarito Kamis, Pakar HTN

[tsc]