GERAKAN NASIONAL MELAWAN ISLAMOPHOBIA

20 tahun operasi Islamophobia cukup melelahkan. Pemerintah Joe Biden menghentikan program itu. Council on America Islamic Relations (CAIR) bergerak, Undang Undang Penghapusan Islamophobia dibuat, usulan Ilhan Omar Partai Demokrat disetujui DPR Amerika. PBB menguatkan dengan Resolusi “International Day to Combat Islamophobia” 15 Maret 2022. Sebanyak 57 Negara OKI dan 8 negara termasuk Rusia menyepakati dalam Sidang Umum PBB.

Dunia harus menghapus Islamophobia untuk Tatanan Dunia Baru (New World Order). Indonesia sebagai negara mayoriras muslim layak menjadi garda terdepan. Memimpin gerakan melawan Islamophobia. Tentu dengan mulai membersihkan anasir-anasir Islamophobist di dalam negeri. Tegas pada penista agama, stop tuduhan teroris, radikalis, atau sebutan buruk lain pada umat, ciptakan iklim yang lebih bersahabat.

Undang-Undang Anti Islamophobia harus diterbitkan demi persahabatan umat dan meredam kegaduhan. Membangun kemajuan bersama untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Undang-Undang yang dapat mengantisipasi perusakan moral, melecehkan simbol agama, serta mencegah negara dibawa ke arah liberalisme, sekularisme, maupun machiavelisme.