Hersubeno Arief: Pidato Prabowo Vs Jokowi, Media Indonesia di Mata Pengamat Asing

Keempat sebagai capres,  Prabowo tidak boleh melakukan blocking time karena itu melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018. Karena itu tidak ada stasiun televisi yang menayangkannya secara utuh pidatonya.

Jokowi melakukan blocking time di sejumlah stasiun televisi, antara lain TV One, Indosiar, SCTV, Net TV dan Jak TV. Pola serupa akan diulang kembali dalam berbagai episode. Untuk episode utama, Jokowi memilih infrastruktur yang menjadi jualan utamanya.

Menjadi pertanyaan besar dari mana dana untuk blocking time itu. Sebagai presiden, dia punya kewenangan menggunakan anggaran negara.

Pilihannya Jokowi memaksimalkan program TV, merupakan strategi yang cerdas. Sebab TV saat ini merupakan media yang jangkauan pemirsanya sangat luas. TV bisa menjangkau kalangan kelas bawah dan pedesaan yang selama ini menjadi basis utamanya. Kemewahan itu tidak dimiliki oleh Prabowo sebagai penantang.

Sebagai wasit, sudah seharusnya KPU dan Bawaslu turun tangan menegakkan aturan. Sebuah pertandingan akan menarik bila wasit berlaku adil. Kepada kedua kontestan diperlakukan aturan yang sama.

Bila tidak, penonton akan turun ke lapangan mengejar wasit dan pemain tim yang tidak fair. Itu biasanya terjadi di pertandingan sepakbola tarkam (antar kampung).

KPU, Bawaslu dan kita semua pasti tidak ingin demokrasi kita terjerembab dalam demokrasi kampungan. End.[rmol]

*) Penulis: Hersubeno Arief, Konsultan Media dan pemerhati ruang publik