Parpol: Organisasi Paling Berbahaya

Begitupun kebanyakan parpol saat ini. Saat politik sebagai kebajikan publik telah dikerdilkan menjadi jual-beli kekuasaan, maladministrasi publik marak terjadi di mana berbagai aturan perundangan (sengaja) dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk melayani elit parpol dan para taipan.

Seperti UU Omnibus Law alias Cipta Kerja, aturan ini membuka lebar proses penjongosan bangsa ini oleh para investor, terutama asing. Partai-partai politik yang berkuasa bukannya memastikan Pilpres yang hemat biaya dan efektif merekrut pejabat publik yang kompeten, masyarakat justru digiring parpol untuk sibuk memikirkan sosok capres.

Padahal dengan arsitektur legal saat ini, para capres sudah ditentukan oleh para elit parpol berkuasa dan Taipan. Dengan aturan presidential threshold saat ini, partai politik sudah membajak kedaulatan rakyat.

Contoh terakhir adalah kesombongan Anggota DPR RI Effendi Simbolon dari partai Bantheng yang mengkritik Kedua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang akhir-akhir ini bersuara keras mengkritisi PT 20%.

Jika tidak terjadi penataan ulang perpolitikan nasional untuk mengakhiri monopoli parpol, maka kita akan menyaksikan kehidupan politik yang makin jauh dari kebajikan publik.

Gunung Anyar, 3 Juli 2022. (FNN)