Sudahlah KPU, Hentikan Itu Situng!

Laporan-laporan ini, sejauh yang teramati, melengkapi laporan lain yang relative sama substansinya yang telah lebih dahulu diajukan elemen lain, yang terafiliasi dengan Prabowo-Sandi ke Bawaslu. Seperti laporan terbaru, laporan-laporan yang terlah dahulu diajukan, cukup jelas juga menjelaskan kekeliruan hitung itu terjadi, dimana dan kapan. Praktis laporan-laporan itu, untuk alasan apapun, tak bisa diabaikan.

Siapapun yang diuntungkan dari kekeliruan input itu, fakta yang begitu telanjang, yang patut diapresiasi memiliki validitas, setidaknya dapat diuji kesahihannya, memukul, dalam arti merusak serusak-rusaknya validitas konstitusional pemilu kali ini. Praktis kenyataan-kenyataan itu, sebagaimana kenyataan lain yang sama, yang telah dipublikasi berbagai media online, misalnya kekeliruan menuliskan angka perolehan suara Jokowi-Ma’ruf. Kekeliruan itu, andai mau, dapat dinilai menggerogoti dalam kadar mematikan seluruh validitas kontitusional pemilu ini.

Sudahlah KPU, hentikanlah situng itu. Toh secara hukum eksistensi Situng hanya didasarkan pada Peraturan yang dibuat sendiri, bukan UU. UU Nomor 7 Tahun 23017 Tentang Pemilihan Umum, sama sekali tidak  mengatur Situng. Tidak ada satu pun huruf dalam 573 pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang dapat diambil, dan dijadikan dasar keberadaan Situng itu. Praktis situng itu hanya didasarkan pada kebijakan KPU, yang dituangkan dalam peraturan KPU.

Peraturan KPU, dalam sistim hukum positif Indonesia bernilai dan bersifat hukum sebagai peraturan kebijakan. Disebut peraturan kebijakan, karena hal yang diatur, yakni  situng itu, tak diatur dalam UU Pemilu, tetapi karena dirasa perlu, tentu dengan beberapa pertimbangan, sehingga diadakan. Untuk keperluan itulah, maka dibuat PKPU untuk memberi sifat dan kapasitas hukum pada kebijakan itu.

Praktis Situng hanya merupakan satu kebijakan, bukan perintah imperative – wajib –  dari pembentuk UU; DPR dan Presiden. Situng, dengan demikian, sekali lag, dalam dunia hukum tata negara dan administrasi negara haanya berkapssitas sebagai kebijakan. Hukum Indonesia mengharuskan setiap kebijakan yang dituangkan dalam hukum, termasuk PKPU memenuhi kualifikasi; (a) memecahkan persoalan strategis yang sedang dihadapi, (b) melancarkan kewajiban pemerintah dalam menanganai satu urusan pemerintahan, dan (c) dengan demikian memberi manfaat bagi masyarakat umum.