Dekrit Soal Perubahan UU Pemilu Palestina, Tak Mungkin Singkirkan Hamas

Dekrit Presiden Abbas yang mengubah undang-undang pemilu, secara terang merupakan langkah untuk mengeliminasi peran politik Hamas dalam pemilu legislatif mendatang.

Itulah yang disuarakan Hamas terkait dekrit Presiden Palestina Mahmud Abbas yang mengeluarkan dekrit perubahan undang-undang pemilu. Hamas juga memandang langkah itu, sebagai langkah terang-terangan melawan konstitusi negara.

Menurut Sami Abu Zuhri, jubir Hamas dalam konferensi persnya, “Kami dalam gerakan Hamas menganggap upaya dekrit tersebut adalah langkah yang jelas dilakukan untuk mengeluarkan Hamas dari lingkup legislatif. Dan langkah itu dilakukan untuk memunculkan krisis yang lebih besar lagi di lingkup kepemimpinan Palestina. ”

Ia menjelaskan lagi bahwa Presiden tidak bisa melakukan pemilu apapun ketika Hamas menolak langkah-langkah perubahan undang-undang yang dilakukannya. “Tak ada arti dan nilainya, pemilu apapun atau sistem politik apapun di Palestina yang menghapus keberadaan Hamas, ” ujar Sami Abu Zuhri. Namun demikian, Hamas hingga kini masih berupaya menyarankan langkah-langkah damai untuk mengatasi krisis itu.

Sami Abu Zuhri mengatakan, “Kami tetap menyerukan Presiden Abbas dan beragam kekuatan lokal maupun internasional yang mendukungnya, untuk datang pada waktu tertentu dan duduk di atas meja dialog. Karena tidak mungkin gerakan Hamas yang telah mencatat sejarahnya dengan darah dan jihad, juga pengakuan dari rayat Palestina, kemudian dihapus keberadaannya. ”

Sami Abu Zuhri juga menyampaikan, bahwa Hamas bukanlah bagian dari PLO sehingga harus komitmen dengan program politik yang digarisan PLO. Hamas mempunyai agenda politik sendiri yang berisi penolakan terhadap penjajahan Israel, berbeda dengan PLO. Abu Zuhri justru menegaskan bahwa Abbas lah yang tidak komitmen dengan kesepakatan Kairo untuk merekonstruksi PLO di atas landasan politik yang baru yang bisa mengakomodir pihak lain di lapangan politik. (na-str/pic)