Eramuslim – Selasa 22 Juli 2015, Knesset Zionis Israel akhirnya menyutujui amandemen undang-undang hukuman pelempar batu Palestina hingga 20 tahun penjara, dari hukuman sebelumnya dengan maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam amandemen baru tersebut, anggota Knesset Zionis Israel menyetujui hukuman 10 tahun penjara kepada mereka yang kedapatan melempar batu ke orang, properti atau kendaraan yang lewat tanpa adanya niat untuk membunuh atau merusaknya.
Sedangkan bagi mereka yang dengan sengaja melempar batu untuk mencelakai ataupun membunuh aparat keamanan dan warga Yahudi maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun lamanya.
Sementara mereka yang dengan sengaja melempari patrol aparat keamanan Zionis Israel yang sedang berjaga maka akan dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa hukuman ini sesuai dengan yang diajukan sebelumnya oleh Menteri Kehakiman Ayelet Shaked pada bulan Mei lalu, untuk mencegah semakin maraknya pelempar batu Palestina di kawasan Tepi Barat dan kota Al Quds. (Skynewsarabia/Ram)