Mahkamah Agung Israel Legitimasi Kebijakan “Target Pembunuhan” bagi Warga Palestina

Mahkamah Agung Israel memutuskan untuk tidak mengeluarkan larangan atas pembunuhan dengan target-target tertentu terhadap warga Palestina oleh pasukan Israel.

Tiga anggota majelis hakim dengan suara bulat menyatakan, "setiap pembunuhan dengan target tertentu tidak bisa ditentukan terlebih dahulu bahwa pembunuhan itu tidak boleh dilakukan, berdasarkan hukum internasional."

Ketetapan itu memberikan legitimasi atas praktek-praktek yang kerap dilakukan pasukan Israel terhadap para pejuang Palestina. Organisasi hak asasi manusia Israel, B’tselem memperkirakan sedikitnya 339 warga Palestina terbunuh dalam operasi-operasi militer Israel dengan target tertentu, dalam kurun waktu enam tahun belakangan ini. Dari jumlah itu, 210 orang tewas menjadi korban target pembunuhan dan sisanya adalah korban yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dua organisasi HAM, Public Committee Against Torture di Israel dan Palestinian Society for Protection of Human Rights and Environment membuat petisi pada pengadilan Israel agar melarang kebijakan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2002 itu, namun selalu ditolak.

Militer Israel mulai melakukan melakukan pembunuhan dengan target yang sudah ditentukan terhadap tokoh-tokoh Palestina setelah mandegnya proses perdamaian dan aksi-aksi kekerasan sepanjang tahun 2000. Israel menyatakan, pembunuhan bertarget itu merupakan cara yang efektif untuk menghentikan serangan bom Palestina terhadap warga Israel. (ln/aljz)