Pasca Austria, Kanada Akan Sahkan UU Larangan Cadar

Eramuslim – Kelompok hak asasi manusia Kanada menolak undang-undang usulan pemerintah Quebec yang akan melarang seseorang mengenakan penutup wajah saat menerima layanan publik, dan menyebutnya sebagai undang-undang “Islamophobia dan anti-Muslim.”

“Ini bukan hal yang baru, pasti ada deja vu yang menyinggung bahwa kita telah melihat perdebatan ini selama 10 tahun di Quebec, dan lebih luas lagi di Kanada” Ihsaan Gardee, direktur eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada (the National Council of Canadian Muslims-NCCM) kepada Al Jazeera.

RUU 62 pertama kali diperkenalkan pada 2015, namun tidak menciptakan momentum di parlemen. Pada bulan Agustus kemarin, Menteri Kehakiman liberal Stephanie Vallee mengajukan amandemen RUU di Majelis Nasional.

Vallee mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan tersebut menetapkan netralitas pemerintah Quebec dan institusi-institusinya dengan tujuan memastikan komunikasi yang efektif, identifikasi dan masalah keamanan yang diperlukan.

Masih belum jelas bagaimana rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan dan kasus-kasus spesifik akan diterapkan, namun kelompok Muslim khawatir akan melarang perempuan mengenakan penutup wajah tidak hanya di gedung-gedung pemerintah, tapi juga pada angkutan umum.

RUU 62 dijadwalkan akan disahkan pada hari Selasa (17/10) kemarin, dan mewajibkan semua pegawai pemerintah dan setiap individu yang menerima layanan publik untuk menunjukkan wajah mereka, melarang semua kain yang menutupi wajah.