PP Muhammadiyah : Aksi 313 Tidak Diperlukan Bila Saja Pemerintah Tegas Jalankan Aturan Hukum

Eramuslim.com – PP Muhammadiyah menyindir sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap terdakwa kasus penodaan agama yang membuat umat Islam kembali bereaksi. Jika saja pemerintah tegas dengan aturan hukum, PP Muhammadiyah mengatakan kemungkinan tidak akan ada Aksi 313.

“Sesuai undang-undang, seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara. Itu sudah terjadi bagi gubernur dan bupati/wali kota lainnya yang tersangkut kasus hukum sesuai UU di atas,” kata Pedri Kasman Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Jumat (31/3/2017)

Dulu, Lanjut Pedri , ketika pilkada putaran pertama Mendagri mengatakan akan memberhentikan Ahok setelah habis masa cuti kampanye, tetapi begitu masa cuti habis alasannya pun berubah. “Ahok sepertinya begitu istimewa. Pada kasus pidana penodaan agamanya Ahok juga begitu spesial,” katanya.

Selain itu Ahok juga tidak ditahan. Padahal semua pelaku penodaan agama langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.  “Ahok sudah berstatus terdakwa, sudah disidang 16 kali. Tapi dia masih bebas melenggang, bebas kampanye, bahkan dia dikawal ke mana-mana dengan aparat negara,” ujarnya.

Pedri menambahkan, Presiden Jokowi sudah berkali kali mengunjungi dan mengundang berbagai ormas Islam, ulama, dan tokoh masyarakat sejak kasus Ahok ini bergulir. “Dia selalu berjanji tidak akan melindungi siapapun yang berkasus hukum. Dia tidak melindungi Ahok. Tapi faktanya Ahok begitu istimewa,” kata Pedri

Menurut Pedri, masyarakat merasakan tidak hadirnya keadilan. Tidak ada kesamaan di depan hukum. Seharusnya pemerintah bisa mendengarkan aspirasi yang sudah disampaikan berkali-berkali oleh masyarakat.

“Pemerintah harus tegas soal Ahok. Jika tegas sejak awal, Aksi 313 sudah tidak diperlukan lagi. Sudah terlalu banyak energi bangsa ini terkuras akibat ulah seorang Ahok. Bangsa ini butuh kearifan seorang presiden sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya. (dz/okz)