Prabowo-Sandi Masih Berpeluang Menang

Kepastian Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan, gugatan terhadap MK terkait hasil Pilpres 2019 adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas kemenangan yang diklaim BPN selama ini. Soal peluang tentu tergantung bagaimana tim hukum atau kuasa hukum BPN Prabowo meyakinkan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil gugatan yang diajukan ke MK.

Terkait adanya keraguan jika perkara tersebut dibawa MK maka bakal kalah, Ismail menilai, bahwa hal tersebut merupakan penilaian dan pendapat orang. Oleh karena itu bagi tim BPN tidak perlu terpengaruh dengan anggapan seperti itu. Mungkin saja hal itu sengaja dikemukakan untuk mempengaruhi tim BPN agar tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut atas penetapan KPU yang memenangkan kubu Jokowi.

“BPN Prabowo pasti sudah memiliki persiapan dan memeliki bukti-bukti yang kuat sehingga mereka mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke MK, sebab sebelumnya ada opini yang berkembang bahwa tim BPN Prabowo tidak mengajukan gugatan lebih lanjut ke MK,” jelasnya.

Oleh katena itu, sambung Ismail,  gugatan yang diajukan BPN Prabowo ke MK merupakan suatu langkah yang tepat agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas klaim kemenangan yang diperoleh oleh paslon 02 Prabowo-Sandi selama ini. (ht)