Presiden Slovakia Batalkan Undang-Undang Rasis Sasar Umat Islam

andrej-kiskaEramuslim – Rabu 21 Desember 2016, Presiden Slovakia Andrej Kiska menggunakan hak veto untuk membatalkan undang-undang kontroversial yang dapat menyebabkan sikap diskriminatif terhadap pemeluk agama Islam dan agama kecil lainnya.

“Saya menganggap UU ini telah merampas hak-hak konstitusional dasar kebebasan beragam warga karena adanya perbedaan,” ujar Presiden Andrej Kiska dalam keterangannya.

Dalam undang-undang tersebut Parlemen Slovakia pada 30 November lalu sepakat mengubah batasan pemeluk agama yang diakui negara dari 20 ribu orang menjadi 50 ribu orang. Hal yang akan akan mengakibatkan umat Islam serta penganut agama kecil lainnya sulit mendapatkan pengakuan secara resmi oleh negara.

Nantinya setelah resmi mendapatkan pengakuan negara, maka kelompok agama tersebut berhak mendapatkan subsidi dari negara baik untuk membangun tempat ibadah maupun sekolah keagamaan.

Tercatat saat ini ada sekitar 2.000-2.500 umat Islam yang tinggal di Slovakia yang memiliki total jumlah penduduk sekitar 5,4 juta jiwa.

Perlu diketahui bahwa hingga kini Muslim di Slovakia untuk membangun sekolah-sekolah agama, anak-anak Muslim tidak dapat menerima pengajaran agama secara sukarela di sekolah umum, serta tidak dapat menikah secara islami karens tidak diakui oleh pemerintah. (Almasrualyoum/Ram)