Rezim Sisi Larang Pengeras Suara Saat Shalat Selama Bulan Suci Ramadhan

Eramuslim –  Menteri Pemberdayaan Keagamaan Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sebelumnya telah melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, kebijakan ini tidak diikuti oleh beberapa masjid di seluruh gubernuran Mesir.

Menjelang Ramadhan, kegaduhan dari pengeras suara diperkirakan akan dihidupkan kembali selama bulan suci Ramadhan. Anggota Parlemen Mesir dan para ulama al-Azhar ingin sekali agar seruan tersebut diimplementasikan di semua kegubernuran Mesir selama Ramadhan.

Profesor Perbandingan Yurisprudensi dan Hukum Islam, Ahmed Kareema, mengatakan kepada Egypt Today bahwa pengeras suara harus dilarang selama shalat. Sebab, mereka dianggap merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Alquran.

Kareema menambahkan, pengeras suara harus digunakan hanya selama azan (panggilan untuk ibadah) dan ikamah (panggilan kedua untuk ibadah). Menurut dia, mereka yang menghadiri masjid harus mempertimbangkan untuk tidak mengganggu lansia, pasien, dan non-Muslim.

“Jika saya menteri pemberdayaan keagamaan, saya akan memiliki pegangan yang kuat terkait pengeras suara untuk melarangnya selama shalat,” kilah Kareema, dilansir di Egypt Today, Senin (23/4).

Hal senada diungkapkan oleh anggota Akademi Penelitian Islam al-Azhar (AIRA), Mohamed El Shahat El Gendy. Ia mengatakan, menggunakan pengeras suara selama shalat harus dilarang karena itu adalah hal yang tidak menyenangkan.