Dubes RI; Korban Cranes 2015 Tetap Dapat Santunan Dari Kerajaan Arab Saudi

Eramuslim – Duta Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memastikan bahwa putusan pengadilan Makkah tidak ada kaitan dengan komitmen Raja Salman Abdulaziz Al-Saud, yang telah mempersiapkan santunan bagi jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di kompleks Masjidil Haram pada tahun 2015.

“Putusan pengadilan, pihak Crane Bin Laden Corp tidak berkewajiban membayar diyat (ganti rugi). Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh mamlakah (raja),” ujar Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Rabu kemarin lansir KBRN, Kamis (26/10).

Ditegaskan Agus Maftuh, putusan pengadilan adalah masalah berbeda dengan skema yang telah Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan santunan 36 jamaah haji Indonesia yang menjadi korban.

“Yang disidang itu adalah ada tidaknya kesenjangan atau kalalaian sohibul crane,” ujarnya.

Pengadilan Makkah telah memutuskan bahwa korban crane 2015, tidak akan mendapatkan uang ganti rugi. Pengadilan menilai, bencana disebabkan faktor alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia.

Selain itu, pengadilan juga membebaskan seluruh karyawan yang jumlah 13 orang dari Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Terkait dengan putusan ini, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan akan mengajukan banding.

Sementara itu, terkait dengan uang santuan untuk korban yang terdiri dari 10 korban meninggal, satu korban cacat permanen, 19 luka berat dan enam orang luka ringan, hingga saat ini masih menunggu skema penyalurannya.