Dubes RI; Korban Cranes 2015 Tetap Dapat Santunan Dari Kerajaan Arab Saudi

“Kita masih tunggu skemanya, apakah melalui KBRI atau Kedutaan Arab Saudi di Jakarta,” ujarnya.

Agus Maftuh menjelaskan, kenapa penetapan penerima dana santunan ini sangat lama atau sampai dua tahun setelah kejadian. Menurutnya, banyak nama-nama jamaah yang sebenarnya bukan korban crane turut meminta santunan. Karena itu, verifikasi dilakukan secara terperinci oleh Pemerintah Arab Saudi.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan di sana telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban kejadian jatuhnya alat penderek (crane), pada musim haji tahun 2015 lalu di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk jamaah korban crane, termasuk jamaah asal Indonesia? Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” terang Mastuki di Jakarta, kemarin dalam rilis diterima redaksi, Kamis (26/10/2017).

Penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Jumat 11 September 2015. Tercatat ratusan jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, pemerintah Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1 juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500 ribu atau Rp 1,75 miliar. (HI/Ram)