Uni Eropa AJukan Resolusi DK PBB Untuk Gaza

uni europeNegara besar Uni Eropa seperti Jerman, Inggris, Prancis, mengajukan rancangan resolusi baru kepada Dewan Keamanan PBB untuk menyerukan gencatan senjata permanen Hamas-Israel, dan upaya mencabut blokade terhadap Jalur Gaza.

Seperti dilansir kantor berita Anatolia dari seorang sumber diplomatik PBB mengatakan “saat ini sedang berlangsung diskusi file rancangan gencatan senjata di Gaza antara perwakilan negara-negara anggota.”

Dijadwalkan vote terhadap rancangan resolusi akan berlangsung hari Minggu (23/08) besok.

Berikut beberapa isi teks rancangan resolusi tersebut:

1. Dewan mengutuk semua kekerasan dan permusuhan terhadap penduduk sipil, serta serangan membabi buta yang mengakibatkan korban sipil, dan semua tindakan “terorisme”.

2. Dewan menyerukan gencatan senjata segera dan berkelanjutan dan menekankan kedua kelompok untuk menghormati sepenuhnya rancangan resolusi, termasuk mengakhiri semua serangan roket dan operasi militer ofensif di Jalur Gaza.

3. Dewan menyerukan para pihak untuk mendukung gencatan senjata yang berkelanjutan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

a. Kembalinya Jalur Gaza untuk kontrol Otoritas Palestina.

b. Pengaturan keamanan untuk mencegah kembalinya permusuhan.

c. Larangan penjualan atau pasokan senjata dan materi yang terkait lainnya kecuali diizinkan oleh Otoritas Palestina.

d. Kewajiban untuk mencegah dan menekan pendanaan “terorisme”.

e. Pencabutan pembatasan ekonomi dan kemanusiaan Jalur Gaza, untuk memungkinkan rekonstruksi dan rehabilitasi ekonomi dan pembangunan penuh.

f. Pembukaan penuh penyeberangan di Jalur Gaza sesuai dengan kesepakatan tahun 2005.

4. Membangun misi serta monitoring International untuk menyelidiki laporan pelanggaran gencatan senjata dan melaporkannya kepada Dewan Keamanan.

5. Mendesak para pihak yang bertikai untuk melanjutkan perundingan mencapai perdamaian yang komprehensif berdasarkan visi dua negara Palestina-Israel yang demokratis berdasarkan perbatasan perbatasan pra-1967, seperti yang digambarkan dalam resolusi 1850 tanggal 16 Desember 2008. (Rassd/Ram)