Yuk Mengenal Mahram Abadi dan Sementara…

Eramuslim – SAUDARA sepupu bukan termasuk mahram, sehingga sangat mungkin untuk terjadinya pernikahan yang sah antara laki-laki dan wanita yang hubungannya saudara sepupu. Kalau kita perhatian daftar mahram di bawah ini, hubungan saudara sepupu tidak termasuk yang mahram.

Ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan t idak pernah berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi tidak mahram. Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.

Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang laki-laki dengan: Ibunya atau neneknya dan terus ke atas; Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah; Saudari perempuannya; Bibinya dari pihak ayah; Bibinya dari pihak ibu; Anak wanita dari saudara laki-lakinya; Anak wanita dari saudara perempuannya.

Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan: Ibu dari isterinya (mertua wanita); Anak wanita dari isterinya (anak tiri); Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan); Isteri dari ayahnya (ibu tiri).

Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan: Ibu yang menyusuinya; Ibu dari wanita yang menyusui (nenek); Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga); Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan); Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui; Saudara wanita dari ibu yang menyusui.