Adakah SBY Tetap Melindungi Ahmadiyah?

Hari ini ormas-ormas Islam rencananya akan menggelar aksi dari Bunderan Hotel Indonesia menuju Istana Negara, yang menjadi tempt kantor Presiden. Ormas-ormas Islam akan menyampaikan tuntutan mereka  agar Presiden membubarkan Ahmadiyah.

Aksi massa dalam bentuk demo yang digalang oleh Ormas Islam, sudah kesekian kalinya di depan Istana. Pertemuan dan dialog antara Ormas Islam dengan para pejabat negara, anggota legislative, penegak hukum, berkirim surat kepada Presiden pun sudah dilaksanakan. Tetapi, semua hasilnya  “nol”, tak ada keputusan apapun, yang jelas-jelas, seperti yang diinginkan oleh Ormas Islam, yaitu membubarkan Ahmadiyah.

Pemerintah membuat formula dengan menerbitkan SKB, yang sifatnya membatasi aktivitas Ahmadiyah, tetapi tidak membubarkannya. Sehingga, Ahmadiyah masih bisa mensiasati dan mempunyai ruang untuk mengajarkan dan menyampaikan ajarannya kepada masyarakat, khususnya umat Islam. Inilah yang menimbulkan konflik di akar rumput.

Kalangan Ormas-ormas Islam sangat sulit memahami sikap Presiden SBY, yang sampai hari ini tidak berani mengambil tindakan tegas, dan menggunakan kewenangannya untuk membubarkan Ahmadiyah. Tentu, akibatnya menimbulkan pertanyaannya besar, terutama di kalangan umat Islam, mengapa Presiden sampai hari tidakmembubarkan Ahmadiyah?

Sesungguhnya apa yang menjadi kesulitan Presiden untuk membubarkan Ahmadiyah? Negara-negara jiran, seperti Malaysia, Brunai sudah mengambil keputusan membubarkan Ahmadiyah, sehingga tidak ada konflik di kedua negara itu antara umat Islam dengan anggota Ahmadiyah.

Kalau Presiden mengambil keputusan memiliki dasar dan legitimasi yang kuat. Karena, ulama-ulama dan Ormas Islam sudah memberikan masukkan kepada pemerintah, lewat Departemen Agama, dan memberikan data dan fakta  secara lengkap yang bersumber dari ajaran Ahmadiyah, dan mencukupi untuk Presiden mengambil keputusan.

Selain itu, ulama dunia dan organisasi konferensi Islam (OKI) telah melarang Ahmadiyah. Indonesia menjadi salah satu anggota OKI.  Sementara itu, Arab Saudi melarang pengikut Ahmadiyah melaksanakan ibadah haji.

Sebenarnya, tidak ada lagi, yang mengharuskan untuk tidak mengambil keputusan membubarkan Ahmadiyah. Selain, juga undang-undang yang ada di negara ini (Undang-Undang PNPS No.1/1965), memberikan landasan untuk melarang Ahmadiyah. Sehingga, Presiden dapat menggunakan kewenangannya, membubarkan Ahmadiyah. Membiarkan situasi ini terus berlarut-larut, justru hanya merugikan kedudukan Presiden SBY.

Kemarin, Pemerintah Daerah Jawa Timur telah mengeluarkan larangan Ahmadiyah, di seluruh wilayah hukum propinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, juga telah mengeluarkan keputusan pelarangan Ahmadiyah.

Jika Presiden SBY berkeberatan membubarkan Ahmadiyah secara langsung, karena ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri, bisa ditempuh jalan, Presiden menginstruksikan seluruh gubernur, melalui menteri dalam negeri untuk membubarkan Ahmadiyah. Cara ini dapat menjadi opsi.

Karena, membiarkan Ahmadiyah hanyalah membuat preseden, bahwa pemerintah tidak memiliki komitment untuk menegakkan hukum, dan menyakitkan bagi umat Islam. Wallahu’alam.