Hukum Anak Kecil yang Merusak Barang Orang Lain

Eramuslim – DARI Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; Pena catatan amal diangkat dari 3 orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga dia kembali berakal dan sadar. (HR. Abu Daud 4398, Nasai 5596, Ibn Majah 2041, dan disahihkan al-Albani)

Berdasarkan hadis ini, perbuatan maksiat dan pelanggaran yang dilakukan oleh anak yang belum baligh, tidak dinilai sebagai dosa, karena mereka bukan mukallaf (orang yang mendapat beban syariat). Kemudian, pelanggaran yang dilakukan manusia ada 2:

1. Pelanggaran terkait hak Allah
2. Pelanggaran terkait hak makhluk.

Jika pelanggaran yang dilakukan anak kecil itu hanya terkait dengan hak Allah, misalnya minum khamr atau melihat gambar yang terlarang, maka tidak ada tanggungan apapun yang dibebankan kepadanya. Kemudian jika pelanggaran itu terkait dengan hak sesama anak Adam, ini tidak bisa digugurkan dan wajib diganti rugi. Anak kecil yang merusak benda orang lain, orang tuanya atau walinya wajib memberikan ganti rugi.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tindak kriminal (Jinayah) yang dilakukan anak kecil dan orang gila, tidak disia-siakan, meskipun dia mendapat udzur dan tidak mendapat beban syariat.” (al-Mughni, 8/388)

Kemudian Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu menukil keterangan Ibnu mundzir:

Ibnu Mundzir mengatakan: “Ulama sepakat (ijmak) bahwa jinayah (tindak kriminal) anak kecil wajib diganti dari harta mereka.” (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 7/39)

Mengingat pencurian termasuk pelanggaran hak sesama manusia maka harta yang telah dicuri harus dikembalikan. Agar tidak menimbulkan masalah baru, kami sarankan agar dikembalikan secara rahasia, atau bisa juga dikirim melalui pos atau kurir pengiriman. (Inilah)

Allahu a’lam

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits