Cukuplah Allah Sebagai Penjamin

Eramuslim – SAUDARAKU. Ada sebuah kisah dalam hadist riwayat Imam Bukhari, dalam kitab sahihnya no.2291. Bahwa Rasulullah saw pernah menceritakan tentang seorang Iaki-laki dari golongan Bani Israil, yang meminta kepada sebagian Iaki-Iaki Bani Israil yang lain agar diberi pinjaman sebanyak seribu dinar.

Orang yang akan meminjamkan itu berkata, “Datangkanlah saksi untuk aku jadikan saksi!” Orang yang hendak meminjam itu menjawab, “Kafaa billaahi Syahiida (cukuplah Allah yang menjadi saksi).”

Kemudian orang yang akan meminjamkan berkata lagi, “Kalau begitu datangkan orang yang dapat memberikan jaminan!” Lelaki peminjam menjawab,”Kafaa billaahi kahil (cukuplah Allah sebagai Penjamin).”

Orang itu pun berkata,”Engkau benar! Engkau benar!” la ridha, Allah yang menjadi Saksi dan Penjamin. Lalu, dia memberikan pinjaman seribu dinar kepada laki-Iaki itu, hingga waktu yang ditentukan. Dan pergilah laki-laki itu menyeberangi lautan untuk berniaga serta menyelesaikan keperluannya.

Sesudah beberapa waktu, tibalah jatuh tempo untuk mengembalikan uang. Lalu, ia menunggu perahu yang dapat menyampaikannya kembali ke tempat ia meminjam uang. Tetapi ia tidak mendapati perahu yang datang untuk menyeberang. Ia sudah berusaha, tapi tetap tidak ada perahu.

Lalu, pada waktu jatuh tempo itu ia mengambil sebuah kayu. Lalu kayu itu dilubangi, dan dimasukkan uang seribu dinar, beserta sebuah surat untuk saudaranya tadi. Ia tutup rapat lubang kayu, dan dibawanya menuju laut.