Maksiat dan Pengaruhnya Terhadap Keislaman

Allahsubhanahu wa taala menggantungkan atas kehendak-Nya selain dosa syirik.

Adapun orang yang mati atas syirik besar, maka dia kekal di neraka dan surga diharamkan atasnya, karena firman Allah subhanahu wa taala:

Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” [Al-Maidah : 72]

Dan firmanNya: “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka.” [At-Taubah : 17]

Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak.

Apabila pelaku maksiat masuk neraka, ia tetap tinggal di dalamnya hingga waktu yang dikehendaki Allahsubhanahu wa taala, dan tidak kekal seperti kekalnya orang-orang kafir. Namun terkadang lama masanya. Ini adalah kekal yang khusus bersifat sementara, bukan seperti kekalnya orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Al-Furqan ketika menyebutkan orang musyrik, pembunuh dan pezina, firman Allah subhanahu wa taala.:

Barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.” [Al-Furqan : 68-69]

Kekal ini bersifat sementara yang suatu saat akan berakhir. Adapun orang musyrik, maka kekalnya selama-lamanya. Karena inilah, Allah subhanahu wa taala berfirman tentang haq orang-orang musyrik dalam surah Al-Baqarah:

Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka ; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” [Al-Baqarah : 167]

Allahsubhanahu wa taala berfirman dalam surah Al-Maidah berkenaan orang-orang kafir:

“Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleha adzab yang kekal.” [Al-Maidah : 37] (inilah)

Sumber: -Syaih Ibnu Baz hal. 132-134, Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq.

– Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya pada Al-Jihad (3017)