Zakat Atas Deposito

assalamualaikum wr. wb.

Saya mau bertanya, misalnya saya memiliki deposito sebesar Rp.100 juta dengan bunga deposito sebesar 5%.

Yang ingin saya tanyakan,

1. Berapa besar zakat yang harus saya keluarkan ditahun pertama?

2. Untuk tahun kedua dan seterusnya, apakah besaran zakat yang harus saya bayarkan sama dengan tahun pertama ([simpanan pokok+bunga]*2.5%)?

Atau zakat yang harus saya bayarkan hanya diambil atas bunga deposito saja (bunga * 2,5%), karena nilai simpanan pokok telah diambil zakat ditahun pertama?

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Bayu yang baik.

Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito sebagi berikut; Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya (berzakat) pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah bersabda: “Tiadalah bagi pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)

Ulama fiqih menjelaskan zakat mal/zakat tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat. Nisab Ialah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi, kalau belum cukup nishab tidak wajib zakat. Adapun haul Ialah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu tahun” (Abu Daud). Rasullah bersabda: "Bila engkau memiliki 20 dinar emas (setara 85 gram emas atau memiliki simpanan/tabungan) dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". HR Ahmad.
1.Menurut Dr Yusuf al-Qardhawi persentase zakat tabungan yaitu 2,5% wajib ditunaikan jika cukup nishab (batas minimal zakat dikeluarkan) dan sudah satu tahun (haul). Jika Pak Bayu menabung tahun beikutnya melebihi nishab, wajib zakat juga, sebaliknya jika tahun berikutnya saldo deposito tabungan tidak cukup nishab, maka tidak zakat.
2. Menurut ulama kontemporer perhitungan zakat tabungan/deposito dibagi menjadi dua: pertama; jika pak Bayu menabung di bank syariah perhitungan tabungan/deposito dihitung setiap tahun dari total pokok + bagi hasil * 2,5%. Contoh: Pak Bayu mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/10 sebesar Rp 100.000.000 dengan jumlah bagi hasil 200.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/11, nisab sebesar Rp. 25.500.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
Rp. 100.000.000,- + Rp. 200.000,- (bagi hasil) = Rp. 100.200.000
Rp. 100.200.000 * 2,5% = Rp. 2.505.000 (wajib zakat)

Berbeda dengan yang kedua; jika pak Bayu menabung di bank konvensional menurut para ulama internasional bunga bank termasuk dikategorikan sesuatu yang diharamkan. Dalam Islam, harta yang haram tidak wajib zakat termasuk bunga, sehingga keuntungan dari bunga tidak dikeluarkan zakatnya dan harta tersebut boleh diberikan kepada fakir miskin tetapi tidak dianggap sedekah oleh Allah. Para ulama berkata seandainya suatu kekayaan yang kotor sampai satu nishab, maka zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu. Terdapat hadist shahih “tidak diterima sedekah dari kekayaan ghulul” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Sehingga pendapat tersebut berimplikasi kepada perhitungan bunga tabungan/deposito tidak diikutsertakan dalam perhitungannya. Tabungan ini dihitung setiap tahun dari total saldo- bunga* 2,5%. Contoh: Rp. 105.000.000,- + Rp. 5.000.000,- (bunga) = Rp. 100.000.000 * 2,5% = Rp. 2.500.000 (wajib zakat)

Berdasarkan simulasi data Pak Bayu tersebut, maka bapak wajib zakat sebab sudah melebihi nishab 85 gram emas (asumsi harga emas pergram @Rp.300.000 x 85 =Rp. 25.500.000,-), dan ditunaikan setiap setahun sekali meskipun tahun sebelumnya sudah ditunaikan, berarti tahun beikutnya wajib ditunaikan jika cukup/melebihi nishab, sebaliknya jika tidak cukup nishab dan belum haul (satu tahun) tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah yang besar keutamaannya.

Kapan waktu mengeluarkan zakatnya? Khalifah Utsman bin Affan menyarankan mengeluarkan zakat setiap bulan Islam yaitu setiap bulan Muharram. Namun, jumhur ulama tidak membatasi waktu mengeluarkan zakat terserah mulai bulan apa saja. Bahkan jumhur ulama menjelaskan boleh kita mengeluarkan zakat tersebut sekaligus setahun sekali atau dengan perbulan sekali (jika dikhawatirkan dapat menyulitkan dan memberatkan saat mengeluarkan zakat) terserah yang dipilih adalah apakah yang tidak memberatkan atau mau sekaligus. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama dengan perbulan yang dicicil.

Al-hasil, zakat tabungan/deposito diwajibkan setiap tahun jika sudah cukup nishab dan sudah haul. Perhitungan deposito pak bayu jika menabung di bank syariah perhitungannya yaitu total pokok + bagi hasil * 2,5%. Sebaliknya jika menabung di bank konvensional perhitungannya yaitu total saldo- bunga* 2,5%

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA