Hukum Kumandangkan Iqomah saat Salat Berjamaah di Rumah

Eramuslim – Tujuan iqomat dan azan adalah memanggil orang-orang untuk salat. Hal ini biasa dilakukan ketika salat berjamaah di masjid.

Biasanya muadzin mengumandangkan iqomat ketika imam sudah siap-siap untuk memimpin salat.

“Azan dan iqomah itu bertujuan memanggil orang salat. Hukumnya sunah,” kata Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Selasa (28/1/2020).

Lalu bagaimana jika salat berjamaah di rumah, apakah harus tetap memakai iqomah sebagai tanda siap melaksanakan salat?

Ustadz Fauzan mengatakan, apabila melaksanakan salat berjamaah di rumah, misalnya hanya berdua dengan istri, hukumnya sama yaitu sunah. Namun dengan nada suara yang disesuaikan karena makmum jumlahnya tidak banyak.

“Jika di rumah berduaan dengan istri, iqomah juga sunah. Tapi volumenya disesuaikan, cukup didengar berdua enggak perlu pakai spiker,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Ustadz Fauzan, jika salat berjamaah di rumah dan tidak diawali dengan melafalkan iqomah maka tidak jadi masalah. Sebab hukum mengumandangkan iqomah sendiri adalah sunah.

“Tidak masalah kalau tidak pakai iqomah (salat berjamaah di rumah),” pungkasnya. (Okz)