Bagaimana Batasan Bergaul dengan Mahram yang Tidak Abadi?

Assalamu’alaikum wr wb

Ustadz yang insya Allah dirahmati Allah..

Ada yang ingin saya tanyakan, sebenarnya pertanyaan ini sudah pernah saya kirim tapi jawabannya masih dalam prose terus. Bagaimana batasan bergaul dengan mahrom yang tidak abadi (khususnya ipar).

1. Bolehkah menampakan aurat di depan ipar (mis: membuka jilbab bagi wanita, pakai celana pendek bagi pria)?

2. Bolehkah bersentuhan dengan ipar (mis: bersalaman dalam rangka keluarga)?

Demikian pertanyaan saya, mohon kiranya bisa diberi penjelasan dengan segera, coz kami (kandung dan ipar ) terkadang tinggal dalam satu rumah, dan mungkin ini bisa juga bermanfaat untuk pembaca yang lain. jazakallah..

Wassalam.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Istilah ‘mahram tidak abadi’ memang jarang kita dengar, tidak ada salahnya kalau sebelum menjawab, dijelaskan dulu maksudnya.

Mahram Abadi dan Tidak Abadi

Makna istilah mahram adalah wanita atauorang yang haram untuk dinikahi. Seorang ayah menjadi mahram buat anak gadisnya, karena si ayah haram menikah dengan anak gadisnya sendiri. Demikian juga seorang ibu haram dinikahi oleh anak laki-lakinya sendiri.

Sebagai mahram, ada kebolehan terlihat sebagian aurat, bukan semuanya. Misalnya, seorang ibu boleh terlihat tangan, kaki, rambut, kepala, leher dan lainnya oleh putera-puteranya sendiri. Demikian juga, seorang laki-laki boleh melihat sebagian aurat adik atau kakak wanitanya.

Selain boleh melihat sebagian aurat, juga boleh terjadi sentuhan kulit, berduaan (khalwat) dan bepergian bersama (safar), termasuk membonceng sepeda motor.

Mahram Tidak Abadi

Lalu apa hubungannya dengah istilah ‘mahram tidak abadi’?

Begini, ada wanita-wanita tertentu yang haram kita nikahi, tetapi tidak otomatis berarti kita boleh melihat sebagian auratnya, berduaan atau jalan bareng. Misalnya isteri tetangga. Sebagai wanita, isteri tetangga kita haram untuk kita nikahi, lha wong ada suaminya kok dinikahi.

Demikian juga dengan adik isterikita, atau kita sebut dengan ipar, juga termasuk yang haram untuk dinikahi. Dankitapun diharamkan melihat auratnya, apalagi berduaan dengan mereka.

Nah, inilah yang disebut dengan istilah mahram tapi bukan mahram. Haram untuk menikahinyadanharam juga untuk melihat aurat dan berkhalwat dengan mereka.

Dan karena sifatnya tidak abadi, untuk sementara saja, maka disebut dengan istilah mahram ghairu muabbad, atau mahram tidak abadi.

Apa maksudnya tidak abadi?

Maksudnya adalah bahwa isteri tetangga kita itu bila suaminya meninggal dunia, dan telah selesai masa iddahnya, maka otomatis kita boleh menikahinya. Demikian juga dengan adik isteri kita, seandainya isteri kita meninggal dunia atau terjadi talak, maka adiknya yang perempuan itu boleh kita nikahi.

Jadi keharaman untuk menikahinya bersifat sementara, tidak abadi.

Berbeda dengan ibu mertua yang kemahraman kita dengan beliau bersifat abadi. Meski anaknya sudah bukan isteri kita lagi, entah karena cerai atau meninggal dunia, namun tidak ada istilah mantan ibu mertua. Selama-lamanya ibu mertua kita itu akan menjadi mahram abadi kita.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc