Definisi Zina Menurut Empat Mazhab

Adami artinya faraj itu milik seorang manusia, bukan faraj hewan. Hubungan seksual manusia dan hewan meski hukumnya terlarang, tetapi dalam konteks ini bukan termasuk zina.

Ibnu Rusyd yang mewakili mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan makna zina dalam istilah para fuqaha. Ia mengatakan zina adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.

Mazhab Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Mazhab Al-Hanabilah

Definisi zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah. (rol)