Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu

Eramuslim – Wudhu merupakan sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Setiap muslim yang telah baligh (dewasa) tentu sudah banyak yang paham dan mengetahui tata cara berwudhu. Karena, wudhu merupakan pintu masuk untuk melaksanakan ibadah sehari-hari, khususnya shalat lima waktu.

Seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari nomor 135 dan Muslim nomor 225, Rasulullah Saw juga menegaskan bahwa tidak sah shalat seseorang hingga dia berwudhu terlebih dahulu. Karena itu, wudhu merupakan salah satu rangkaian dari kesempurnaan dan diterimanya shalat seorang muslim.
Jika wudhu seorang muslim tidak sah dan tidak sempurna, maka semua ibadahnya pun akan sia-sia. Dan Allah tidak menerima shalat seseorang jika wudhunya tidak sempurna. Karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk senantiasa menyempurnakan wudhunya.

Dalam berwudhu sendiri ada hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang. Bahkan, ada juga beberapa hal yang dimakruhkan saat berwudhu. Makruh menurut para ahli ilmu adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan. Namun, dalam hal ini tidak akan sampai membalatkan wudhu kita.


Dalam kitab berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’I  telah dijelaskan beberapa hal yang dimakruhkan dalam wudhu. Di antaranya lima hal berikut ini:

Pertama, berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah. Bahkan, Allah Swt berfirman dalam surat Al’raf ayat 31, yang artinya:

“…Jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,