Hukum Amplop Pernikahan, Termasuk Utang atau Hadiah?

Dilansir dari laman Pondok Pesantren Lirboyo, jika merujuk pada penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa amplop kondangan statusnya sesuai tujuan orang yang memberi. Namun apabila tidak diketahui, maka harus dirinci terlebih dahulu.

Pertama berstatus hibah/hadiah (pemberian cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan.

Sedangkan kedua, akan berstatus Qordlu (utang). Kondisi itu berlaku manakala kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian. Sehingga bisa dikategorikan sebagai utang yang harus dibayar. (Okz)

Wallahu a’lam bishawab.