Hukum Ikut Giveaway Dalam Islam

Pada kontes jenis ini, kontestan diminta untuk melakukan aktivitas tertentu seperti menjawab pertanyaan yang bersifat wawasan atau kognitif, menjawab pertanyaan terkait produk atau perusahaan yang ingin dipromosikan, menyempurnakan kalimat promosi terkait barang dan jasa yang hendak dipromosikan, membetulkan redaksi iklan suatu produk atau jasa yang dipromosikan, atau kombinasi semua hal itu atau aktivitas yang serupa. Kemudian setelah jawaban disortir, umumnya pemenang kontes ditentukan dengan cara diundi. Hal ini lazim disebut undian.”

Syaikh Dr. Khaalid al-Mushlih melanjutkan,

والذي يظهر أن في إدخال هذه الصور من الحوافز في المسابقات الترغيبية نظرًا؛ وذلك أن هذه الصور أقرب إلى الهدايا منها إلى المسابقات، ووجه ذلك أن المسابقات الترغيبية فيها طلب التقدم على الغير ومغالبته، أما الهدايا فليس فيها سوى التشوّف لتحقيق شرط تحصيل الهدية، وهذا لا يُعَدُّ من المسابقات؛ إذ إن كل من حقق الشرط استحق الهدية

Mengkategorikan jenis kontes ini sebagai insentif dalam kontes atraktif nampaknya perlu ditinjau kembali, karena aktivitas ini lebih sesuai dikategorikan sebagai pemberian hadiah ketimbang kontes (kuis). Alasannya adalah dalam suatu kontes ada tuntutan untuk mengungguli dan mengalahkan partisipan yang lain. Adapun dalam aktivitas pemberian hadiah, tidak ada aktivitas yang dilakukan selain memenuhi item yang dipersyaratkan untuk memperoleh hadiah. Tentu yang demikian itu tidak dikategorikan sebagai kontes (perlombaan), karena setiap orang yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh hadiah tersebut.”

Pendapat Dr. Khalid al-Mushlih tersebut turut diamini oleh Khaliifah al-Jaabiri, seorang peneliti, dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat fii al-Fiqh al-Islaamiy”.

Dalam makalahnya yang berjudul “Ahkaam al-Musaabaqaat al-Mu’aashirah fii Dhau al-Fiqh al-Islaamiy”, Prof. Dr. Utsmaan Syabiir mengatakan,