Hukum Jual-Beli Kucing dalam Islam

Eramuslim – KUCING merupakan hewan kesayangan Rasulullah. Karena faktanya demikian, sering muncul pertanyaan apakah boleh memperjualbelikan kucing.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari mulai dengan membaca hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:

عَنْ جَابِرٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ

Diriwayatkan dari sahabat jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang uang (dari penjualan) kucing.” (HR. Abu Daud No. 3480)

Mengenai hadis di atas, para ulama fiqih mengklasifikasi hukum jual-beli kucing pada dua jenis kucing sebagaimana berikut:

  1. Kucing Rumahan. Maka hukum jual-belinya menurut mayoritas ulama termasuk kalangan syafi’iyyah, memperbolehkannya.
  2. Kucing liar. Hukum jual-belinya adalah makruh tanzih.

Disebutkan Dalam kitab Raudhatu Al-talibin wa ‘Umdat Al-Muftin Juz 3 Halaman 400:

ومنها أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره.قلت: مذهبنا أنه يصح بيع الهرة الأهلية نص عليه الشافعي رضي الله عنه وغيره

“Dan sebagian larangan jual-beli adalah, ‘sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing.” Al-Qaffal berkata: “Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan yang terdapat padanya, baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya.” Aku (Imam Nawawi) berkata: “Menurut madzhab kami (syafi’iyyah) bahwa menjual kucing rumahan boleh dan sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh As-Syaafi’i r.a dan lainnya.”