Hukum Menafsirkan Al-Quran Tanpa Ilmu?

Eramuslim – Menafsirkan al-Quranul-Karim dengan sekadar akal dan tanpa dilandasi oleh ilmu adalah perbuatan yang haram. Barangsiapa yang berkata tentang al-Quran dengan akalnya maka dia telah memaksakan sesuatu yang dia tidak memiliki ilmu tentangnya dan tidak menapaki jalan yang telah diperintahkan untuknya.

Jika tafsirnya tersebut ternyata kebetulan benar, maka dia tetap telah melakukan kesalahan, karena dia tidak memasuki perkara tafsir ini dari pintunya. Maka, bagaimana lagi jika tafsirnya tersebut ternyata salah dan justru bertentangan dengan syariat?

Abu Bakr radhiyallahu anhu, orang yang paling mulia dari kalangan umat ini setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, berkata, “Bumi mana yang akan membawaku dan langit mana yang akan menaungiku, jika aku berkata tentang Kitabullah sesuatu yang aku tidak tahu?

Demikian pula Ibn Abbas radhiyallahu anhuma. Walaupun beliau adalah mufassir umat ini dan telah didoakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk bisa menguasai tafsir al-Quran, beliau tetap menahan diri untuk berkata sesuatu tentang al-Quran jika hal itu tidak dilandasi oleh ilmu. Ibn Abi Mulaikah rahimahullah berkata,