Hukum Mengalungkan Jimat pada Anak-anak

Eramuslim – Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang mengalungkan jimat kepada anaknya. Sebagian orang tua percaya jimat tersebut dapat menangkal dari berbagai macam bahaya, baik dari gangguan manusia atau makhluk astral.

Lalu apa hukumnya mengalungkan atau memberi jimat kepada anak-anak? Apakah termasuk perbuatan syirik? 

Syirik merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Syirik berarti mengakui terhadap segala sifat ketuhanan terhadap selain Allah. Padahal, tidak ada kekuatan yang dapat menandingi kekuatan Allah.

Karena itu, para orang tua yang beragama Islam selalu berdoa memohon perlindungan Allah untuk anak-anak mereka. Namun, ada juga sahabat Nabi yang menuliskan kalimat yang diajarkan Rasulullah untuk melindungi anak-anak mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:

وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون ” ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.

Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. ‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’ Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).