Hukum Parfum Beralkohol Dalam Islam

Eramuslim – PARFUM yang sering disebut juga dengan minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan sebagai pewangi pada tubuh manusia, obyek, atau ruangan.

Banyak orang-orang memakainya terutama kaum hawa untuk memaksimalkan penampilan mereka, dan agar terlihat lebih percaya diri (PD). Jenis minyak wangi pun banyak. Dan yang sering kita dengar adalah minyak wangi beralkohol dan non alkohol.

Untuk minyak wangi beralkohol, banyak yang masih bimbang dan bertanya-tanya tentang hukum menggunakan parfum beralkohol. Bahkan ada yang tidak berani menggunakannya saat Salat karena ketidak tahuan mereka tentang hukum menggunakan parfum beralkohol. Mereka takut memakai parfum beralkohol di dalam salat. Ketika Salat, mereka hanya menggunakan parfum non alkohol.

Sebenarnya, bagaimanakah hukum menggunakan parfum beralkohol?

Ada 2 pendapat dari Ulama:

1. Pendapat pertama:

Para Imam mujtahid sepakat atas najisnya khamr (alkohol). Beliau-beliau berdasar dengan Firma Allah Ta’ala: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, dan berjudi, dan dan berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah rijs (najis/perbuatan keji) dari perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan itu, supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat di atas secara jelas menjelaskan bahwa khamr itu najis, sehingga menimbulkan hukum bahwa parfum yang beralkohol adalah haram.