Halalkah Beer Bintang 0% Alkohol?

Assalaamualaikum,
Ustaz, akhir-akhir ini gencar sekali produsen Beer Bintang maupun Green Sand mempromosikan produk mereka yang diklaim non-alkohol. Banyak juga saudara kita yang muslim kemudian terpengaruh iklan tersebut dan tanpa ragu mengkonsumsinya karena alasan non-alkohol tadi. Mohon dijelaskan hakikat keharaman produk-produk tersebut sehingga kami dapat menerangkannya kepada saudara yang lain. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalaamualaikum wr. wb.

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alkohol tidak selalu identik dengan khamar dan sebaliknya khamar itu tidak identik dengan alkohol. Maksudnya, tidak semua zat yang di dalamnya terkandung alkohol pasti merupakan khamar. Sebaliknya, tidak semua zat makanan atau minuman yang bebas alkohol pasti bukan khamar.

Semua nash syariah baik Al-Quran maupun As-Sunnah An-Nabawiyah telah jelas-jelas mengharamkan khamar. Dan khamar itu adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal serta kesadaran. Sehingga seseorang tidak bisa memahami apa yang dia lakuan atau apa yang dikatakannya. Bila suatu jenis makanan atau minuman sudah bisa berpengaruh seperti ini, maka termasuk khamar. Dan untuk itu, sedikit atau banyak dikonsumsi tetap haram.

Kalau sebuah produk khamar tiba-tiba menyatakan diri bebas dari alkohol, tidak lantas produk itu bukan khamar. Sebab ke-khamar-annya tidak ditentukan oleh semata-mata ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya. Tetapi pada terpenuhi tidaknya batasan sebagai khamar. Yaitu apakah minuman itu bisa mengakibatkan mabuk atau tidak. Mabuk yang dimaksud adalah mabuk dalam pengertian fiqih, yaitu berkurangnya atau hilangnya kesadaran peminumnya.

Untuk itu haruslah dilakukan serangkaian test oleh para pakar baik dari ahli makanan dan maupun juga ahli syariah secara teliti. Tanpa serangkaian tes dan rekomendasi dari pihak yang memegang otoritas kehalalan sebuah produk, maka keraguan anda memang sangat beralasan. Sebab produk yang anda sebutkan itu selama ini memang dikenal sebagai khamar. Bila formulanya dirubah dan ingin disebut bukan khamar agar halal dikonsumsi orang Islam, tidak cukup hanya mengatakan bahwa produk itu bebas alkohol, tetapi harus dipastikan secara ilmiyah dan syariah tentang perubahannya.

Bila ada fatwa dari pihak yang berkompeten yang menjelaskan bahwa meski dengan merek dagang sama tapi sudah tidak menjadi khamar dan karena itu halal dikonsumsi, barulah anda bisa tenang meminumnya. Dan fatwa yang secara pasti menyebutkan hal itu harus segera dikeluarkan. Demikian juga pihak produsen minuman itu, bila ingin disebut produknya itu halal, semestinya meminta kepada para ulama dan pakar makanan untuk melakukan serangkaian penelitian secara seksama agar bisa dihasilkan sebuah rekomendasi tentang kehalalannya.

Sedangkan bila semata-mata hanya menyebutkan bebas alkohol, ketahuilah bahwa ke-khamar-an sebuah produk tidak semata-mata karena ada tidaknya kandungan alkohol di dalamnya.

Produk Bir Bintang yang diklaim mengandung 0 persen alkohol itu, ternyata oleh MUI dengan jelas dinyatakan haram. Bahkan MUI melihat adanya kesan penipuan etik dengan penciptaan opini seolah-olah produk tersebut tidak haram. “Malah setelah diteliti, masih ada kandungan alkoholnya,” ujar Zein Nasution, peneliti di LPPOM MUI. Sementara menurut Ketua LPPOM MUI, Aisjah Girindra, produk Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram karena masih menggunakan kata ‘bir’ pada nama produk. “Dari penelitian produk ini juga menggunakan flavor (rasa) yang mengandung khamar,” kata Aisjah.

Wallahu A`lam Bish-shawab, wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.