Nikah Lagi Tanpa Izin Isteri, Bolehkah?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak ustadz, jikalau ada perempuan yang bersedia menjadi isteri kedua dan juga diizinkan/direstui oleh orang tuanya bolehkah dinikahi? Tetapi tanpa sepengetahuan isteri pertama dan tanpa minta izin dari isteri pertama

Wassalam,

Rief

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau dilihat secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat.

Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.

Namun lain urusan izin lain pula urusan musyawarah. Akan lebih baik bila setiap melakukan tindakan hukum, seseorang bermusyawarah terlebih dahulu. Meski pada hakikatnya kalau dilihat dari urusan hak, seseorang berhak untuk kawin lagi, kapan saja dan di mana saja, namun segala sesuatu harus dipertimbangkan masak-masak. Dan musyawarah untuk mempertimbangkan segala resiko dari dampak poligami sangat penting dan fatal.

Apalagi mengingat kultur bangsa Indonesia yang boleh dibilang ‘anti poligami’, baik secara sadar atau tidak sadar. Namun begitulah kira-kira gambaran masyarakat kita, kalau urusan dzikir, hadir di majelis taklidan meramaikan ibadah ritual, mungkin cukup jempolan. Tetapi giliran bicara poligami, tetap saja mayoritas tidak setuju.

Bukti yang paling sederhana adalah yang baru saja menimpa teman kita, Abdullah Gymnastiar. Setelah sebelumnya dielu-elukan di semua tempat, bahkan wajahnya setiap hari menghiasi media, baik cetak maupun elektronik, lebih populer dari bintang film dan artis, tiba-tiba begitu beliau memutuskan untuk berpoligami yang halal hukumnya, semua seolah menyalahkan dirinya. Sayang sekali, termasuk begitu banyak anak perusahaannya pun harus ikut-ikutan merumahkan para karyawannya. Berat benar ujian yang Allah berikan kepada saudara kita itu.

Pelajaran yang boleh kita ambil, rupanya poligami di negeri ini masih ‘diharamkan’ oleh publik. Meski dihalalkan oleh syariah Islam. Publik tidak rela, kalau ada tokoh pujaan hati, meski seorang ustadz sekali pun, yang melakukan poligami. Padahal poligami itu halal baginya, tidak melanggar undang-undang apa pun, karena beliau bukan pegawai negeri sipil yang terkena PP sekian dan sekian.

Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan. Setidaknya, dikecewakan menurut publik, meski Teh Ninik sendiri tidak merasa kecewa barangkali. Namun itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakanhalal poligami.

Maka bila anda berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada isteri pertama atau izin dari siapapun. Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan yang perlu anda pertimbangakan dan anda timbang-timbang dengan timbangan yang seimbang. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligamidengan syarat keseimbangan (adil).

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa’: 3)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc