Buku Nikah Langka ! , Haruskah Susah Menikah di Bulan Dzulhijjah?

pernikahanBulan Dzulhijjah 1434 H baru saja berlalu. Di bulan tersebut, biasanya memang banyak pernikahan digelar. Meski demikian, sejatinya menikah tak harus di bulan Dzulhijjah. Karena atas izin Allah Swt, semua hari adalah baik. Namun yang lucu, mengagetkan dan rasa-rasanya baru kali ini terjadi, Kementerian Agama RI nampaknya kewalahan mengurus menjamurnya jumlah pasangan yang akan menikah belakangan ini. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya stok buku nikah.

 

Buku Nikah Langka

Jadi, meski telah melangsungkan pernikahan, sejumlah pengantin tak bisa mengantongi buku nikah. Mereka hanya mendapatkan surat pengganti buku nikah. Fenomena ini telah terjadi sejak awal Oktober di beberapa daerah di Tanah Air. Persediaan buku nikah yang menipislah yang menjadi penyebabnya (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Ada beberapa provinsi yang peristiwa pernikahannya di atas 100 ribu beberapa bulan terakhir,” kata Direktur Penerangan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Mochtar Ali. Mochtar membenarkan adanya kelangkaan buku nikah. Kelangkaan dipicu adanya kelonjakan jumlah pernikahan pada beberapa daerah terutama di 6 Provinsi. Daerah itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Banten, dan NTB (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Di awal bulan Oktober stok buku nikah sudah mulai berkurang,” imbuhnya. Selain adanya kelonjakan jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan, Mochtar membeberkan alasan lain kelangkaan stok buku nikah. Penyebab lainnya yakni, pengesahan anggaran Kementerian Agama yang baru dilakukan pada Juni 2013 lalu. Hal ini menyebabkan keterlambatan pelelangan percetakan buku nikah baru (news.liputan6.com, 31/10/2013).

“Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kekurangan buku nikah pada beberapa provinsi di Indonesia, sehingga beberapa pasangan pengantin yang telah dicatatkan pernikahannya belum memperoleh buku nikah,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam, Abdul Djamil. “Kami menargetkan seluruh pasangan pengantin yang belum memperoleh buku nikah dapat mengambil buku nikahnya pada KUA tempat pencatatan perkawinan pada bulan Desember 2013 tanpa dipungut biaya,” lanjutnya (news.okezone.com, 31/10/2013).

Abdul mengungkapkan, Kemenag sedang melakukan proses lelang pengiriman buku nikah yang dilaksanakan oleh ULP Ditjen Bimas Islam. “Setelah dilakukan penandatanganan kontrak lelang pengiriman buku nikah, maka buku nikah segera dikirim ke seluruh provinsi. Ditargetkan buku nikah sudah kembali tersedia di KUA-KUA mulai Desember 2013,” ujarnya (news.okezone.com, 31/10/2013).

 

Bukan Syarat Sah Nikah

Hal-hal yang menjadi syarat sah nikah dalam Islam, adalah: kedua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali dari mempelai perempuan, tidak ada penghalang pernikahan bagi kedua mempelai, dua orang saksi, akad nikah (ijab-qobul), dan keridhoan mempelai perempuan untuk menerima akad nikah (Kitab Nizhomul Ijtima’iy). Memang benar, buku nikah bukan syarat sah ataupun rukun nikah. Akan tetapi, bijakkah ‘menyalahkan’ lonjakan angka pernikahan sebagai alasan kelangkaan buku nikah? Rasanya tidak, karena fasilitas publik seperti buku nikah ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Terkait dengan hal ini, Allah Swt telah berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (TQS An-Nuur [24]: 32). Dalam ayat yang lain: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (TQS Ar-Ruum [30]: 21). “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Israa [17]: 32).

Dan sabda Rasul saw: “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhori-Muslim). Dalam hadits yang lain: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.” (HR. Bukhari).

Betapa hebatnya urusan pernikahan, hingga Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat dan hadits memerintahkannya. Dan tentunya, urusan ini menjadi penting untuk kelangsungan dan penjagaan kesucian generasi kaum muslimin. Maka tegas pula peringatan Rasul saw dalam sabdanya terkait dengan tanggung jawab pengurusan pernikahan ini oleh pejabat yang berwenang, termasuk dalam hal ini adalah penyediaan buku nikah. Sabda Rasul saw: “Sesungguhnya seorang imam (penguasa) itu (bagaikan) perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan juga berlindung dengannya. Maka jika ia memerintah (berdasarkan) takwa kepada Allah ta’ala dan berlaku adil, maka baginya pahala. Akan tetapi jika ia memerintah tidak dengan (takwa pada Allah dan tidak berlaku adil) maka ia akan mendapatkan balasannya.” (HR. Muslim).

 

Khatimah

Lucu bukan? Saat di satu sisi pergaulan dan seks bebas difasilitasi dengan kemudahan mendapatkan kondom atas nama kebijakan dari salah satu kementerian, di sisi lain ada perkara pernikahan yang justru halal tapi malah minim fasilitas. Bagaimana zina tak makin subur dibandingkan pernikahan? Tentu ironis bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. Wallaahu a’lam bish showab []

 

Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si

[email protected]