Nasib Rule of Law dan Rule by Ruler’s

eramuslim.com

by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum

Negara hukum yang demokratis itu selalu dirindukan orang. Karena menjanjikan keagumngan setiap individu. Sesuai konteks historisnya, konseop ini menandai naiknya moralitas baru tentang hakikat manusia dan kemanusiaan. Rindu itu yang terus bergerak. Mengurung dan memukau kaum reformasi Indonesia di tahun 1998.

Kaum reformasi ini lelah melihat keangkuhan dan kesewenang-wwenangan kekuasaan ketika itu. Lelah melihat law and guns digunakan secara serampangan atas nama keamanan nasional. Keamanan yang didefenisikan secara suka-suka hati oleh penguasa.

Ambisi kaum reformasi itu berhasil didesakan dan ditulis dalam UUD 1945 yang diuba sebanyak empat kali. Perubahan secara berturut-turut sejak 1999-2002. Tetapi seperti terekam dalam sejarah hukum, menulis konsep itu dalam UUD adalah satu soal. Sementara merealisasikannya dalam kehidupan bernegara adalah soal lain. Pelik memang. Mengapa?

Penuh Dengan Manipulatif

Kepelikan ini,  sebagian disebabkan konsep yang berinduk pada liberalisme klasik itu. Konsep yang sama sekali tak bicara, sekalipun hanya sedikit, tentang pemimpin dan kepemimpinan politik. Konsep itu juga tak bicara, sekalipun hanya sekelumit, derajat tertib sosial dan politik macam apa yang berkerangka rule of law, yang pantas untuk dikreasikan.

Itu peliknya konsep yang berinduk pada liberalism klasik ini. Ihwal tertib sosial dan politik, liberalisme klasik hanya menyodorkan, dalam makna mengandalkan toleransi dan saling menghormati yang berbasis saling memahami antar setiap individu merdeka sebagai kuncinya. Hanya itu titik. Tak lebih.

Maxim itu terlihat cukup jelas dalam pandangan Adam Smith, filosof dan ekonom liberal kawakan itu. Smith yang menaruh kepercayaan kuat terhadap rasio, menunjuk cara itu sebagai metode terbaik. Pijakan itu membawanya pada konsep pemerintahan minimum. Pemerintahan jenis ini digambarkan Smith sebagai night watchman state, negara penjaga malam.

Libealisme memang begitu skeptik terhadap pemerintah. Dalam mazim liberalisme klasik, pemerintah dibayangkan selalu menjadi faktor. Setidaknya memiliki potensi membahayakan kemerdekaan individu. Semakin besar pemerintah terlibat dalam kehidupan masyarakat, semakin besar potensi terjadinya kerusakan pada masyarakat itu.

Seminimum itu sekalipun peranan pemerintah, rule of law tetap diandalkan untuk, pada level konseptual, sebagai cara terbaik menjaga kemerdekaan individu. Dala esensinya, rule of law diandalkan untuk menjinakan tindakan-tindakan sewenang-wenang pemerintah. Untuk tujuan itu, rule of law mengikatkan pemerintah pada hukum.

Di Inggris misalnya, cara itu diusahakan secara bergelombang. Diawali, ambisi misalnya dengan pembentukan Petition of Right 1828, yang diprakarsai pembentukannya oleh Sir Edward Choke, ahli hukum paling cemerlang dengan konsistensinya menantang absolutisme raja, disusul Habes Corpus Act  1679.  Habes Corpus Act itu dapat diparalelkan dengan KUHAP, yang dibuat tahun 1981.

Menariknya sekalipun rule or law sedari awal mencurigai pemerintah, dan bukan rakyat sebagai kekuatan politik yang berpotensi besar merusak kemerdekaan individu, ternyata tersedia celah, yang memungkinkan konsep hebat itu diperkuda oleh penguasa kerdil.

Pergeseran rule of law ke rule by ruler’s, tersaji baik dalam alam politik fasistik dan totalitarian maupun demokratis. Penguasa-penguasa itu, dengan kecerdasan piciknya, menemukan dan mengambil “keamanan nasional” sebagai justifikasinya. Salus Populi Suprema Lex Esto yang merupakan pernyataan dari Markus Tulius Cicero, dala dialognya dengan anaknya diambil dan dijadikan justifikasi begitu saja.

Salus, yang bermakna etimologis sebagai security atau savety bagi populous, bukan roman noblemenadalah inti konteks pernyataan itu. Struktur masyarakat Romawi yang menjadi latar sosialnya kala itu, tersusun secara hirearkis. Plebian, patrician dan optimate juga slave, merupakan struktur masyarakat Romawi kala itu.

Aristokrat, faksi khusus pada patrician, pada masanya teridentifikasi sebagai entitas utama yang menikmati kebijakan republik. Ini dicemaskan, bahkan ditolak Cicero. Itu sebabnya Cicero, dalam bukunya De Legibusatau Hukum, membayangkan seharusnya keamanan dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya sekelompok orang saja.