Mimpi Basah di Dalam Masjid

Saya pernah tidur di masjid, dan tanpa saya sadari saya mimpi basah saat tidur. Apa yang harus saya lakukan?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masjid itu terlarang dimasuki oleh orang yang sedang dalam keadaan janabah. Seperti wanita yang sedang haidh, nifas atau sehabis hubungan seksual sebelum mandi. Termasuk juga mereka yang sehabis mimpi keluar mani, hukumnya dilarang untuk masuk masjid.

Namun bila seseorang sedang berada di masjid, lalu mendapatkan hal-hal yang mengakibatkannya berhadats besar, seperti mimpi hingga keluar mani, atau mendapatkan haidh/ nifas, maka segera sajalah untuk keluar dari area masjid.

Dari segi dalil, ada sebuah ayat Al-Quran Al-Karem yang amat masyhur yang dapat kita jadikan sebagai landasan, yaitu:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 43)

Sebagian dari para mufassir di antaranya juga dikatakan oleh As-Syafi’i bahwa yang dimaksud tidak boleh mendekati shalat adalah tidak boleh mendekati atau masuk ke tempat shalat yaitu masjid. Maka ayat ini oleh para ulama dijadikan dalil dari haramnya seseorang dalam keadaan junub untuk masuk ke masjid, kecuali bila terpaksa dan sekedar lewat saja. (lihat Tafsir Al-Qurthubi)

Maka dengan demikian, bila kebetulan ada kasus seperti yang anda tanyakan, yaitu tertidur di dalam masjid kemudian mimpi hingga keluar mani, maka segera harus keluar masjid. Karena keadaan seorang yang sedang janabah tidak boleh masuk ke dalam masjid. Dan bila sudah terlanjur ada di dalamnya, harus segera keluar.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.