Kehidupan Seks Pelaut dan Musafir

Assalaamu’alaikum wr wb

Ust. Sarwat yang saya hormati, semoga ustadz sekeluarga dilimpahi keberkahan dari Allah SWT. Dan semoga senantiasa diberi kesehatan agar tetap dapat mengasuh rubrik yang sangat bermanfaat ini.

Pertanyaan saya:

1. Bagaimana kehidupan seks para pelaut atau musafir yang mereka sampai berbulan-bulan meninggalkan isteri? Akankah onani menjadi halal bagi mereka? Karena banyak orang-orang yang bekerja di luar daerah bahkan hingga ke luar negri dalam waktu yang lama.

2. Bagaimana pula dengan para sahabat yang sering mendapat tugas berdakwah atau berperang dalam waktu yang lama?

Terima kasih atas jawabannya. Jazakallahu khoiron buat eramuslim. Com yang telah menayangkannya. Akhirul kalam,

Wassalaamu’alaikum wr wb

Ari

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Barangkali kalau hanya sekedar bekerja di luar negeri namun menetap di suatu tempat, masih ada beberapa alternatif solusi. Tetapi yang agak sulit keadaannya adalah para pelaut seperti yang anda sebutkan sebagai contoh.

Pelaut memang bekerja di tengah laut dan terus berpindah dari satu negara ke negara lain. Kondisinya nyaris tidak memungkinkan untuk mengajak isteri dalam perjalanannya, juga tidak mungkin untuk berpoligami di negara lain.

Sebab negara yang disinggahinya sangat banyak, tidak mungkin seorang pelaut menikah di semua negara yang disinggahinya. Adapun bila menggunakan kesempatan pulang liburan, waktunya memang pasti terlalu lama. Tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan seksual yang barangkali dibutuhkannya suatu waktu.

Berbeda dengan mahasiswa atau pekerja yang menetap di suatu kota. Masih dimungkinkan bagi mereka untuk menikah secara resmi dengan wanita setempat, atau mengajak isteri tinggal di luar negeri.

Hukum Onani

Umumnya para ulama sepakat untuk mengharamkannya, dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Salah satunya adalah ayat Quran berikut ini:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminum: 5-7)

Ayat ini menyiratkan sebuah kesimpulan, bahwa haram hukumnya mendapatkan kenikmatan seksual kecuali dari isteri atau wanita yang dihalalkan Allah, yaitu para budak yang dimiliki. Sedangkan bila kenikmatan itu didapat di luar dari kedua orang di atas, maka hukumnya dilarang.

Namun Al-Imam Ahmad memberikan pengecualian berdasarkan fatwa dari Ibnu Abbas radhiyallahu a’nhu. Ibnu Abbas ra pernah ditanya oleh seorang pemuda tentang hukum beristimna’ (onani), maka beliau menjawab:

نكاح الأمة خير منه‏،‏ وهو خير من الزِّنا

Menikahi budak wanita lebih baik dari perbuatan itu (onani), tetapi (onani) lebih baik dari zina.

Di lain waktu beliau didatangi oleh seorang pemuda yang belum menikah. Pemuda itu menyatakan bahwa suatu saat dirinya dilanda nafsu seksual yang sangat hebat. Sampai akhirnya dia menggesek-gesekkan kemaluannya hingga terjadi inzal (ejakulasi). Ibnu Abbas kemudian berkomentar, "Hal itu lebih baik dari zina."

Ada sebuah hadits yang secara terang-terangan menyebutkan tentang haramnya istimna’. yaitu

ناكح اليد ملعون

Menikahi tangan (onani) adalah perbuatan terlaknat

Namun ternyata hadits ini dihukumi oleh sebagian ulama sebagai hadits yang tidak ada dasarnya (laa ashla lahu).

Syeikh Said Ramadhan Al-Buthi, ulama besar Syria dan guru besar syariah, ketika ditanya tentang kasus onani ‘terpaksa’ mengatakan bahwa kira-kira jalan tengah dari perbedaan dua pendapat ini bahwa bila seorang nyaris tidak bisa terhindar dari zina dan hanya ada satu-satunya jalan untuk menghindarinya adalah dengan onani, maka onani itu lebih baik baginya dari pada berzina. Artinya, onani dibolehkan bagi dirinya karena darurat.

Barangakali pendapat Syeikh Said Ramadhan Albuthi ini bisa dijadikan sebagai salah satu dasar fatwa untuk kasus pelaut yang berbulan-bulan tidak bertemu dengan isterinya.

Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc