Mazhab yang Kelima, Mazhab Apa?

Assalammuailaikum wr. wb.

Pak ustadz saya ingin bertanya tentang mazhab Ja’far, karena beberapa waktu yang lalu saya pernah melihat buku yang berjudul " Fiqih Lima Mazhab" di situ tertulis Hanafi, Hambali, Safi’i, Maliki dan Ja’far. Yang ini saya tanyakan siapakah Ja’far ini?, karena saya baru mendengarnya.

Wassalammualaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mazhab yang anda maksud sebenarnya adalah mazhab dalam dunia fiqih. Jumlah mazhab fiqih itu pada dasarnya sangat banyak, tidak terbatas hanya pada 4 mazhab atau 5 mazhab saja.

Sepanjang zaman, para ulama banyak yang mendirikan mazhab di atas landasan ushul fiqih yang diramunya. Namun sesuai dengan hukum seleksi alam, banyak dari mazhab itu yang mati bahkan tidak pernah disebut lagi, kecuali lewat naskah-naskah tua.

Yang sangat besar pengaruhnya dan bisa tetap bertahan hingga kini, memang boleh dikatakan hanya sebatas yang empat itu saja. Yaitu mazhab Al-Hanafiyah yang didirikan oleh Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit bin Zuwatho (80-15 H), mazhab Al-Malikiyah yang didirikan oleh Al-Imam Malik bin Anas (93-179 H), mazhab As-Syafi’i yang didirikan oleh Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i (150-204 H) dan mazhab Al-Hambali/ Al-Hanabilah yang didirikan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani(163-241 H).

Keempat mazhab ini selain punya manhaj yang sangat kuat dan tidak tergoyahkan, juga dikuatkan oleh murid-muridnya yang juga tumbuh menjadi para mujtahid yang luas biasa luas ilmunya. Mereka kemudian mendirikan pusat-pusat pengajaran syariah di berbagai negeri, sehingga mazhab sang guru menjadi sedemikian populer dan diperkaya dengan jutaan jilid buku fiqih para muridnya.

Hingga kini di berbagai Universitas Islam seperti Al-Azhar Mesir, ilmu fiqih masih diajarkansesuai dengan keempat mazhab ini. Di mana puluhan ribumahasiswa dari berbagai penjuru dunia belajar fiqih lewat masing-masing jurusan ke-empat mazhab ini secara formal.

Mazhab Ja’fariyah

Selain keempat mazhab fiqih yang sudah masyhur dan memang kokoh sepanjang zmaan, ada beberapa mazhab lain yang sebenarnya cukup besar, namun tidak sampai sebesar yang empat itu.

Misalnya mazhab Ja’fariyah, mazhab Azh-Zhaririyah, mazhab Al-Ibadhiyyahdan juga mahzab Az-Zaidiyah.

Mazhab Ja’fariyah ini didirikan oleh seorang yang bernama Al-Imam Abu Abdillah Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib (80-148 H). Juga ada tokohnya yang bernama Abu Ja’far Muhammad bin Al-Hasan bin Farrukh (wafat 209 H), yang menjadi penyebar mazhab Syi’ah Imamiyah.

Kita bisa melihat mazhab Ja’fariyah atau mazhab Syi’ah Imamiyah ini dari dua sisi, yaitu dari sisi aqidah yang memang berafiliasi kepada paham Syiah. Sedangkan yang kedua, dari sisi fiqih yang sesungguhnya punya beberapa persamaan dengan fiqih 4 mazhab, meski tetap meninggalkan perbedaan paham fiqih yang prinsipil.

Dari segi pemahan fiqih, beberapa perbedaan mahzab ini dengan fiqih ahlisunnah antara lain:

  1. Menghalalkan nikah Mut’ah atau kawin kontrak
  2. Mewajibkan adanya saksi dalam setiap perceraian
  3. Mengharamkan sembelihan ahli kitab
  4. Mengharamkan laki-laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab
  5. Dalam masalah warisan, mereka mendahulukan anak paman yang seayah dan seibu ketimbang anak paman yang seayah
  6. Tidak mengakui syariat al-mashu ‘alal-khuffain (mengusap dua sepatu) sebagai pengganti cuci kaki dalam wudhu’.
  7. Di dalam lafaz azan, mereka menambahkan kalimat Asyhadu anna ‘Aliyyan waliyullah (Aku bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah) dankalimat Hayya ‘ala khairil ‘amal (Mari kita melakukan amal terbaik).

Landasan Fiqih

Adapun dari sisi landasan dasar fiqih mereka, juga ada beberapa perbedaan mendasar, antara lain:

  1. Dalam masalah penggunaan dalil-dalil fiqih, mereka memilih hanya menggunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ahlul bait saja. Sikap mereka ini mirip dengan mahzab teman mereka, yaitu mazhab Az-Zaidiyah yang juga menolak semua hadits riwayat para shahabat selain ahlul bait. Mereka punya kitab hadits khusus yang berjudul Al-Kafii fi ilmid-diin, susunan Al-Kulainiy (Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq Al-Kulainiy Ar-Razy -328 H), berisi 60.099 hadits hadits yang semuanya diriwayatkan dari jalur ahlul bait. Di dalam kutubussittah termasuk shahih Bukhari dan Muslim, hadits-hadits ini juga ada termuat dengan dinomorkan dengan nomor Zaid.
  2. Mereka mengedepankan ijtihad namun menolak qiyas yang tidak disertai nash tentang ‘illat-nya.
  3. Mengingkari ijma’ kecuali bila di dalam ijma’ itu ada imam yang ikut serta.
  4. Rujukan dalam semua masalah fiqih hanya terbatas kepada ulama dari imam mereka saja.

Kitab-kitab fiqih yang masyhur di kalangan mazhab ini adalah kitab-kitab yang khas ditulis oleh para ulama syiah, seperti Basyairud-darajat fi Ulumi Aali Muhammad karya Ibnu Farrukh. JugaRisalah Al-Halal wal Haram susunan Ibrahim bin Muhammad Abi Yahya Al-Madani Al-Aslami. Berisi riwayat dari Al-Imam Ja’far Ash-Shadiq.

Adapun dari sisi aqidah, mazhab ini mengakui keimaman 12 orang dan mereka semua itu dianggap sebagai makshum (tidak kena dosa). Imam yang pertama adalah imam Abul Hasan Ali Al-Mutadha, sedangkan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi Al-Hujjah, yang kini masih belum menampakkan diri.

Namun secara fiqih dan di luar masalah aqidah, Dr. Wahbah Az-Zuhaili menuliskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa mazhab ini sangat dekat dengan mazhab As-Syafi’i. Bahkan beliau mengatakan bahwa dalam pendapat-pendapat fiqihnya,kira-kira ada17 perbedaan sajadengan fiqih ahli sunnah. Salah satunya yang paling utama adalah masalah menghalalkan nikah mut’ah. Ahlussunnah seluruhnya sepakat bahwa nikah mut’ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.

Mahzab ini sekarang banyak tersebar dan digunakan di Iran dan Iraq, di mana saat ini kita menyaksikan kedua kelompok umat Islam sedang diadu domba oleh pihak barat., sebagaimana analisa Dr. yusuf Al-Qaradawi.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.