HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

Hidayat Nur Wahid–Dok Humas Fraksi PKS

eramuslim.com – Seorang warga Katolik asal Papua, Ramos Petage menggugat UU perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ramos Petege beralasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

Menanggapi itu, politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap MK menolak gugatan tersebut.

HNW mengatakan,  UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal itu sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan toleransi antar umat beragama.

“Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015,” ujarnya HNW dalam keterangannya, dikutip Sabtu 12 Februari 2022.

HNW mengatakan, pascaamandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia.